Untuk jelasnya, berikut kutipan Perda No.8 Tahun 2007 antara lain :
Pasal 40 :
Setiap orang atau badan dilarang :
c. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil
Ketentuan Pidana
Pasal 61
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 huruf c dikenai ancaman pidana kurunan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Baik Perda maupun Fatwa MUI sebenarnya bukan solusi dalam upaya mengatasi kemiskinan, sebaliknya justru akan menambah masalah baru. Siapa sih manusia di dunia ini yang bercita-cita ingin menjadi pengemis, gelandangan atau orang miskin? Semestinya Pemerintah (in casu Pemprov Jakarta) lebih menekankan pada pendekatan yang lebih manusiawi ketimbangan menonjolkan cara-cara arogan. Pendekatan yang manusiawi bisa saja berupa pembinaan, bimbingan dan pembekalan yang tepat dan terarah dan mampu menciptakan manusia-manusia yang memiliki kwalitas sehingga ia dapat mandiri dalam menyokong hidup dan kehidupannya. Akan tetapi jika pendekatan dilakukan dengan cara-cara arogan tidaklah mustahil akan menjadi bumerang dan dikhawatirkan akan menjelma menjadi manusia-manusia liar. Sebab, sebagaimana dikatakan oleh Presiden SBY bahwa:
“…….Kita mengetahui bahwa aksi-aksi terorisme memiliki beberapa akar penyebab yang utama, seperti kemiskinan dan keterbelakangan, ketidakadilan di berbagai wilayah dunia, dan akar-akar radikalitas itu sendiri. Terhadap itu semua, pembangunan yang kita lakukan justru bertujuan untuk mengatasi kemiskinan, keterbelakangan dan juga ketidakadilan. Oleh karena itu, strategi yang kita tempuh tetap memiliki dua sasaran; pertama, mengatasi akar-akar penyebab; dan kedua, langkah-langkah intensif untuk mencegah dan memberantas aksi-aksi terorisme kapanpun dan di manapun….”
Hayo…siapa ?......
(sumber : http://maskaryo.info)








