Social Icons

Pasukan Diklat Teknis Peradilan

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Senin, November 16, 2009

Nasib Sang Pengemis


Sungguh aneh negeri ini. Ketika orang ingin berbuat kebaikan memberi sebagian rezekinya kepada mereka yang tidak mampu, bukannya mendapat pujian justru harus berurusan dengan aparat hukum. Dijatuhi sanksi berupa hukuman denda sebesar Rp.150 ribu dan Rp.300 ribu. Beginikah potret negeri kita?
Untuk jelasnya, berikut kutipan Perda No.8 Tahun 2007 antara lain :

Pasal 40 :
Setiap orang atau badan dilarang :
c. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil
Ketentuan Pidana
Pasal 61
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 huruf c dikenai ancaman pidana kurunan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Oleh karenanya, wahai para Dermawan hati-hatilah jika Anda ingin memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis di jalan-jalan. Tindakan Anda akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Sungguh aneh memang tapi begitulah kenyataannya.
Sebagaimana kita ketahui, Perda No.8 Tahun 2007 yang sejak awal diberlakukan telah banyak menuai protes namun tetap saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensahkannya sebagai upaya menyingkirkan pengemis, gelandangan, dan orang-orang miskin lainnya. Agaknya, Pemprov Jakarta memandang orang miskin layak disingkirkan, bukan diurus apalagi diberdayakan. Sebaliknya, untuk para Penderma pun tak luput dari jerat hukum.

Kenyataan menunjukkan bahwa tindakan Pemprov Jakarta yang getol menangkapi para pengemis dan gelandangan ternyata selain bertameng Perda No.8 Tahun 2007 juga didukung oleh MUI melalui fatwa haram mengemis yang dikeluarkan MUI Sumenep, Jawa Timur.
Baik Perda maupun Fatwa MUI sebenarnya bukan solusi dalam upaya mengatasi kemiskinan, sebaliknya justru akan menambah masalah baru. Siapa sih manusia di dunia ini yang bercita-cita ingin menjadi pengemis, gelandangan atau orang miskin? Semestinya Pemerintah (in casu Pemprov Jakarta) lebih menekankan pada pendekatan yang lebih manusiawi ketimbangan menonjolkan cara-cara arogan. Pendekatan yang manusiawi bisa saja berupa pembinaan, bimbingan dan pembekalan yang tepat dan terarah dan mampu menciptakan manusia-manusia yang memiliki kwalitas sehingga ia dapat mandiri dalam menyokong hidup dan kehidupannya. Akan tetapi jika pendekatan dilakukan dengan cara-cara arogan tidaklah mustahil akan menjadi bumerang dan dikhawatirkan akan menjelma menjadi manusia-manusia liar. Sebab, sebagaimana dikatakan oleh Presiden SBY bahwa:

“…….Kita mengetahui bahwa aksi-aksi terorisme memiliki beberapa akar penyebab yang utama, seperti kemiskinan dan keterbelakangan, ketidakadilan di berbagai wilayah dunia, dan akar-akar radikalitas itu sendiri. Terhadap itu semua, pembangunan yang kita lakukan justru bertujuan untuk mengatasi kemiskinan, keterbelakangan dan juga ketidakadilan. Oleh karena itu, strategi yang kita tempuh tetap memiliki dua sasaran; pertama, mengatasi akar-akar penyebab; dan kedua, langkah-langkah intensif untuk mencegah dan memberantas aksi-aksi terorisme kapanpun dan di manapun….”
Nah, jika demikian siapa yang bertanggung jawab jika orang-orang miskin, pengemis dan gelandangan mendadak berubah bentuk menjadi monster teror?
Hayo…siapa ?......

(sumber : http://maskaryo.info)

Rabu, Maret 25, 2009

Koruptor dan Tikus Kantor

Apa bedanya Koruptor dan tikus kantor? Ada yang tau?...menurut saya sih bedanya terletak pada penampilan fisik, bro… Kalo koruptor itu punya jabatan, kedudukan dan kewenangan. Trus berdasi, hidup di lingkungan yang bersih, kelimis dan sangat necis. Nah kalo tikus kantor adalah termasuk binatang pengerat yang menetap di tempat kotor, suka memakan apa saja yang ditemukan. Ketemu kertas yah dimakan, ketemu lem, kabel, sandal, sepatu semuanya dimakan. Selebihnya dari kedua subyek tersebut adalah sama – sama ciptaan Tuhan. Hanya saja, Koruptor ternyata itu lebih hina dari tikus kantor. Lho…koq …ya iyalah masa ya ya dong. Bayi aja dibedong, masa koruptor digendong?.... (dibanting aja,….bro…)

Koruptor adalah makhluk yang perfektif, Ia diberikan akal pikiran, ilmu, tempat yang terhormat dan memiliki fasilitas yang lebih dari sekedar cukup. Derajatnyapun lebih superior dari binatang. Namun demikian, sifat rakusnya melebihi binatang yang lapar sekalipun. Ia bisa memakan apa saja, termasuk makan semen, pasir, aspal dan lain sebaginya. Dia juga mampu menyulap angka-angka bak seorang pesulap David Coferfield, lho…Mampu mengmark-up angka-angka pada Anggaran maupun pada angka data statistik. Bahkan ia pandai berakting dengan memainkan peran wataknya yang hanya bisa diperankan oleh aktor sekaliber Dedy Mizwar. Weeleeeeh…..

Koruptor memang bukan tikus kantor, tetapi identik karena harta bendanya diperoleh dari hasil yang kotor-kotor, persis seperti yang dilakukan oleh tikus kantor. Yah, namanya juga tikus, bro… mo tikus loteng, tikus got, tikus sawah tetap aja bikin kita geli. Rumah siapa sih yang mau dihuni banyak tikus? Nah, jika Anda kebetulan menjumpai tikus-tikus di rumah cepatlah beli Anti Tikus. Terserah mo beli racun tikus, lem tikus, yang penting rumah kita sehat, bersih dan nyaman. Maka dari itu, agar negeri yang tercinta ini dapat menjadi Negara yang sehat, bersih dan nyaman …Ayo mari kita bersama-sama perangi "tikus-tikus"….

Keadilan Itu Buta

Penegakan supremasi hukum sedang ramai dibicarakan. Ini penting mengingat Indonesia adalah negara berlandaskan hukum dan konstitusi. Dengan supremasi hukum insan-insan peradilan tidak terjebak retorika dan mafia peradilan. Pun berbagai macam kasus dapat diselesaikan dengan baik.

Namun supremasi hukum perlu penunjang: pengadilan. Mustahil hukum yang berdiri tegak tidak ditopang keadilan dari pengadilan yang jujur dan adil. Pengadilan sebagai badan, terdiri atas orang-orang yang berwenang mengadili, mendengar, dan memutuskan. Baik menyangkut kasus khusus, sipil dan militer. Juga berarti kamar, aula, gedung, atau tempat proses pengadilan dilakukan.

Sulit melacak asal mula pengadilan. Awal abad pertengahan di Eropa, fungsi pengadilan belum terpisah dari fungsi legislatif dan administratif. Raja, penguasa, dan kepala penasihat duduk ber¬sama dalam aula membahas urusan ini. Belum ada pemisahan fungsi secara tegas, masih campur baur kayak gado gado. Baru sejak abad ke-12 seiring banyaknya warga negara yang menyelesaikan pendidikan tinggi dan banyak profesi hukum diakui, terjadi perubahan fungsi secara nyata.

Ada dugaan istilah pengadilan court (dalam bahasa Inggris) berasal dari cortile. Ini gedung yang dikelilingi lorong-lorong beratap, mencirikan karakteristik istana (palazzo) zaman Renaisance. Semisal Palazzo M.Ricardi dan Palazzo Strozzi di Florence, Italia, abad ke-15.

Puncak pembangunan cortile terjadi di Roma. Palazzo della Cancelleria merupakan cortile berciri Renaissance, mulai dibangun 1486. Perancangnya Donato Bramance,yang pada 1547 menyelsaikan karya monumental, Palazzo Farnese. Karya ini juga di desain Michelangelo. Riwayat lain menyebutkan pada abad pertengahan, masih di Eropa, gedung pengadilan hanyalah bagian tambahan dari suatu kompleks bangunan. Semisal kompleks biara tempat mengasingkan diri dari kehidupan dunia, benteng pertahanan kota. Bahkan kompleks sekolah dan rumah sakit pun masa itu mempunyai gedung atau pengadilan sendiri. Maka sama sekali tidak mengherankan bila di dalam istana juga ada ruang pengadilan. Istana Alhambra di Granada, Spanyol,

dibangun abad ke 13 dan 14, misalnya, mempunyai kompleks pengadilan cukup, lengkap. Sehingga begitu ada indikasi tersangkut kasus tertentu, Tersangka bisa langsung diadili.

Namun pengadilan tidak berguna jika keputusan-keputusan yang dihasilkan jauh dari rasa keadilan. Keadilan itu sendiri disyaratkan sebagai hal yang bebas dari penilaian subjektif. Maka sejak dulu sudah ada tamsil: "Keadilan itu buta". Barangkali ungkapan ini tumbuh dari harapan bahwa dalam kondisi tidak melihat hakim bisa membawa keadilan mencapai derajatnya yang tinggi. Namun jejak tamsil popular ini belumlah jelas.

Dipercaya, bangsa Mesir kuno memulainya. Dalam menyelesaikan kasus, mereka punya pengadilan berupa ruang sangat gelap. Tidak memungkinkan bagi hakim melihat dan mengenali Terdakwa, Pembela, atau para saksi. Ruang pengadilan dibuat gelap gulita dengan tujuan melahirkan keadilan yang "buta" da¬lam arti keputusan hakim diharapkan bisa dijamin adil.

Ada juga anggapan tamsil itu berasal dari sejarah peradilan Inggris. Independensi hakim yang tidak pernah dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi, prasangka atau simpati terhadap seseorang.

Bahkan salah satu monumen terkenal di dunia, yang menggambarkan "wujud" keadilan, terdapat di Pusat Pengadilan Kriminal London, mengambil wujud orang buta. Sehingga neraca di tangannya mustahil untuk dilihat.

Tersimpan pesan, "hakim seharusnya tidak memihak". Bebas perasaan suka atau tidak suka. Ketika hakim diintimidasi oleh kekuasaan atau diiming-imingi harta. Juga ketika "sang pengadil" dipengaruhi rasa kasihan atas ketidakberdayaan dan kemiskinan seseorang. Keputusan hakim hanya didasarkan pada bukti-bukti.

Nyatalah sejak dahulu keadilan sudah menjadi dambaan setiap insan. Sayangnya, di beberapa bagian dunia, keadilan ideal sering sulit tergapai. Barangkali benar keadilan itu "buta". Seandainya bisa melihat, mungkin "dia" akan kecewa mendapati kenyataan bahwa ada banyak hal di dunia ini dilakukan dengan mengatasnamakan "namanya”. ? (Dari pelbagai sumber/Intisari)

 

Komentar Tamu

Mengenai Saya

Foto saya
Tinggi di sebuah kota kecil, depok jawa barat, kalo mo kerumah koe dan nggak ketemu tanya aja ama tukang pos, dijamin Anda akan tersesat lebih jauh. Nah, mendingan kontak aja di viruscinta18@gmail.com. Mudah bukan,...Tetap semangat dan berkreatifivitas....Salam.

Link Penting

Sample Text