Social Icons

Pasukan Diklat Teknis Peradilan

Kamis, Februari 19, 2009

Dapatkah Jin Kawin dengan Manusia?

Tidak mudah menjawab pertanyaan di atas, karena dipastikan akan ada orang yang membantah dan juga ada yang tidak mengerti maksudnya. Namun, Muhammad Abduh Mughawiri dalam bukunya Perkawinan Jin dan Manusia Menurut Islam, menyatakan, mungkin sekali jin menikah dengan manusia, baik jin laki-laki maupun jin perempuan. 
Perkawinan tersebut, katanya, sama dengan perkawinan manusia, yakni laki-laki menyetubuhi perempuan. Oke, kalo itu emang bisa, lantas pertanyaan selanjutnya adalah : bagaimana proses perkawinan tersebut, karena jin dan manusia diciptakan dengan unsur yang berbeda. Jin dari api, sedangkan manusia dari tanah. 
Mughawiri, dengan mengutip pendapat imam Ibnu Hajar Al-Asqalany dalam kitab Fathul Bary, mengatakan, asal Bani Adam memang dari tanah. Tapi Bani Adam tidak diciptakan dari tanah yang sesungguhnya. Begitu pula jin, tidak diciptakan dari api yang sesungguhnya. Selain itu, diantara kedua makhluk berlainan jenis ini ada unsur kesamaan dalam penciptaan, yaitu ada air. Seperti diketahui, air adalah unsur penciptaan segala sesuatu di dunia ini. Karena itu, perkawinan jin dan manusia tidak mustahil terjadi, karena asal muasal pencipataan segala sesuatu adalah air. 

Hm,… masuk akal juga sih argumentasinya. Jika Anda pernah membaca artikelku sebelumnya yang pernah saya posting dengan judul Ingin bertemu Boss-nya Jin, terdapat korelasinya yakni bangsa jin itu dapat dengan mudahnya bertransformasi dalam segala macam bentuk. Ia dapat mengambil bentuk seperti ular, anjing dan binatang lainnya. Bahkan jin mampu mewujudkan diri dalam berbagai rupa. Ini juga berarti bahwa, jika jin laki-laki misalnya ingin menikahi manusia, ia akan berbentuk manusia laki-laki. Begitu pula sebaliknya, bila jin perempuan ingin menikahi manusia, ia akan menampilkan diri sebagai perempuan cantik rupawan. Bisa jadi cantiknya seperti Luna Maya…. (ih,….. ) 
Dalam sejarah manusia, perkawinan antar makhluk berlainan jenis ini pernah terjadi, misalnya kisah Ratu Balqis. Diceritakan, ayah Ratu Balqis adalah seorang raja besar yang menolak kawin dengan pendudukan Yaman. Oleh karena itu, ia dinikahkan oleh keluarganya dengan seorang perempuan dari golongan jin bernama Rayahanah binti As-Sakan. 
Dari perkawinan itu lahirlah seorang anak perempuan bernama Tulqomah, yang kemudian dikenal dengan nama Balqis. Mengenai hal ini, seorang sahabat Rasulullah SAW, Abu Hurairah, juga pernah meriwayatkan hadist. Hadist tersebut menjelaskan Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa salah satu di antara orang tua Balqis adalah bangsa jin.  
Ada juga kisah perkawinan jin dengan manusia, sebagaimana diceritakan imam Hadist Badruddin Abi Abdillah As-Syibly yang didapat dari seorang syaikh. Syaikh tersebut berkata : “Seorang lelaki jin terpikat pada seorang wanita manusia, kemudian dia melamarnya pada kami (orangtuanya). 
Jin itu berkata “Sesungguhnya aku tidak mau mendapatkannya dengan cara yang haram” 
Lalu kami bertanya kepada jin tersebut, “Siapa Anda?”  
Jin itu menjawab, “ Aku dari bangsa jin. Suatu umat seperti kamu, yang terdiri dari suku bangsa”  
Kami bertanya lagi, “Apakah ada juga aliran-aliran pada bangsa Anda.”  
Jin menjawab, “Ya, ada aliran Qadariyah, Syi’ah dan Murji’ah”. “Anda sendiri dari aliran mana?” “Saya menganut aliran Murji’ah”  
Demikian kisah yang menunjukkan pernah terjadi perkawinan jin dengan manusia. Lalu, bagaimanakah hukum perkawinan manusia dengan jin? 
Mughawiri, mengatakan ada tiga pendapat mengenai perkawinan dua jenis makhluk Allah tersebut, antara lain : Pertama perkawinan itu tidak sah, dengan alasan jin tidak bisa bersenggama. Kalaupun bisa tidak dengan manusia, tapi dengan sesamanya. 
Kedua mahkruh, dengan argumentasi bahwa tidak ditemukan adanya dalil yang menyatakan status keharamannya. Imam Malik berkata “Saya berpendapat bahwa hal itu tidak dilarang agama. 
Tapi saya memakruhkan, karena jika ada seorang wanita hamil lalu mengaku bersuami jin, yang demikian itu dapat menyebabkan kerusakan moral”. 
Dan yang ketiga, memperbolehkan seorang jin dan manusia menikah, asalkan jin tersebut adalah jin muslim. Kalo aku sih berpendapat, boleh-boleh aja nikah dengan bangsa jin. Namun persoalannya tidaklah semudah itu, karena Anda tentu akan dibenturkan pada kehidupan sosial anda sendiri. 
Bayangkan, jika seorang wanita bersuami jin dan hidup dalam suatu komunitas manusia. Sudah barang tentu harus lapor dulu dong ke pak RT, (Nah lho…..).

1 komentar:

  1. informasi yang sangat bermanfaat bagi kita semua, semoga sukses selalu

    BalasHapus

Terimakasih atas komentarnya

 

Komentar Tamu

Mengenai Saya

Foto saya
Tinggi di sebuah kota kecil, depok jawa barat, kalo mo kerumah koe dan nggak ketemu tanya aja ama tukang pos, dijamin Anda akan tersesat lebih jauh. Nah, mendingan kontak aja di viruscinta18@gmail.com. Mudah bukan,...Tetap semangat dan berkreatifivitas....Salam.

Link Penting

Sample Text